UU KSDAHE Direvisi Setelah 32 Tahun: Penguatan Demi Kelestarian Alam
KLHK Ungkap Alasan Revisi UU KSDAHE Setelah 32 Tahun: Penguatan Diperlukan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjelaskan alasan di balik revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) setelah 32 tahun. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penguatan Perlindungan
Revisi UU KSDAHE memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini mencakup peningkatan sanksi bagi pelanggaran, seperti perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa liar. Selain itu, revisi juga memperluas cakupan perlindungan ke spesies yang terancam punah dan habitatnya.
Penguatan Pengelolaan
Revisi UU KSDAHE juga memperkuat pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini mencakup penyempurnaan sistem perizinan, peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan, dan pengembangan mekanisme pendanaan yang berkelanjutan.
Penguatan Penegakan Hukum
Revisi UU KSDAHE memperkuat penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pengembangan sistem pengawasan yang lebih efektif, dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Penguatan Peran Masyarakat
Revisi UU KSDAHE memperkuat peran masyarakat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini mencakup peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, pengembangan program pendidikan dan penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penguatan Kerjasama Internasional
Revisi UU KSDAHE memperkuat kerja sama internasional di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini mencakup peningkatan kerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, dan lembaga swadaya masyarakat.
Revisi