TAP MPRS 33/1967 Dicabut: Tuduhan Pengkhianatan Bung Karno Terbantahkan
TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 Tidak Berlaku Lagi
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Dengan demikian, secara yuridis tuduhan terhadap Bung Karno tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 masih menyisakan persoalan, yaitu tuduhan Presiden Soekarno mendukung pemerintahkan dan pengkhianat G30S PKI pada tahun 1965. Namun, dengan adanya ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS, maka MPR menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi.
Bamsoet menegaskan, Bung Karno adalah pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum. Tuduhan terhadapnya terbukti tidak benar. Hal ini diperkuat dengan kehadiran keluarga besar Bung Karno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra, serta cucu Bung Karno, Tatam Soekarnoputra dan M.
Acara tersebut diselenggarakan pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga turut hadir dalam peresmian patung Soekarno di Gedung Kementerian Pertahanan.
Patung Soekarno Diresmikan di Gedung Kementerian Pertahanan
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meresmikan patung Soekarno atau Bung Karno di Gedung Kementerian Pertahanan. Patung tersebut terpajang di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Minggu (6/6/