Nasib Jakarta Dipertaruhkan! DPRD Gelar Rapat Penting Bahas Calon Pemimpin Baru
Rapat Penentuan Pj Gubernur DKI Jakarta Ditunda
Rapat yang digelar pada Rabu, 11 September 2024, memutuskan untuk memberikan waktu tambahan bagi partai politik dalam membahas pencalonan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima pada 29 Agustus 2024. Surat tersebut meminta 11 partai politik yang tergabung dalam sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk membicarakan pencalonan Pj Gubernur dengan pimpinan partai masing-masing.
Yani menambahkan bahwa DPRD DKI Jakarta belum menerima surat tersebut hingga Senin (29/8) lalu. Orientasi dan pembekalan dari Kemendagri juga baru diberikan setelah anggota dewan dilantik pada 26 Agustus 2024.
Dalam surat Kemendagri, setiap partai politik diminta menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD. Nama-nama tersebut kemudian akan diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri.
Karena ada kegiatan seperti itu, kami belum langsung melaksanakan rapat karena mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan tentang kedewanan, jelas Yani.
Yani juga mengungkapkan bahwa batas waktu yang diberikan untuk pembahasan penetapan calon Pj Gubernur DKI Jakarta cukup mepet. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menunda rapat hingga 13 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Masing-masing partai politik yang ada perwakilannya di DPRD DKI sudah menyampaikan pandangan-pandangannya dan dari hasil pembicaraan bahwa mereka siap untuk menyampaikan usulan-usulan nama calon Pj Gubernur pada Jumat mendatang, imbuh Yani.