• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri Terungkap! Alasan Mengejutkan Pelaku Lilit Lakban di Wajah Bocah Lebak

img

Tragedi Memilukan: Pembunuhan Keji Bocah di Lebak

Sebuah peristiwa tragis menggemparkan masyarakat Lebak, Banten. Seorang bocah berusia 12 tahun ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa korban diketahui telah melilitkan lakban ke wajahnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Rabu (15/2/2023) malam. Korban, yang berinisial AS, ditemukan tergeletak di sebuah kebun kosong dalam kondisi tak bernyawa. Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia atau kehabisan napas.

Motif Pelaku

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan, seorang pria berinisial RS (25). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memiliki motif dendam terhadap keluarga korban. Pelaku mengaku pernah terlibat pertengkaran dengan ayah korban beberapa waktu lalu.

Cara Pembunuhan

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang keji. Ia mencekik korban hingga tak sadarkan diri, kemudian melilitkan lakban ke wajah korban hingga menutupi seluruh hidung dan mulutnya. Akibatnya, korban mengalami kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Dampak Tragedi

Pembunuhan bocah di Lebak ini telah mengguncang masyarakat. Keluarga korban sangat terpukul dan menuntut keadilan atas kematian anak mereka. Masyarakat juga mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sangat biadab.

Tindakan Hukum

Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads