Panduan Lengkap: Cara Membuat NPWP Online untuk Melamar Pekerjaan
![]() |
Cara Membuat NPWP Online |
Cara Membuat NPWP Online untuk melamar kerja
Cara membuat NPWP online, Kamu beruntung di zaman teknologi yang berkembang pesat sekarang ini, kamu bisa membuat npwp online untuk melamar kerja. Tidak perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kamu bisa daftar npwp secara online.
Dalam perusahaan tertib administrasi pajaknya, syarat untuk melamar kerja, Kamu di wajibkan memiliki NPWP. Saat kamu lulus dan menerima gaji perusahaan, Kamu tidak akan dimintai lagi daftar npwp online.
Mengurus NPWP Online sangat penting terutama bagi karyawan yang memiliki penghasilan diatas PTKP karena laporan pajak karyawan akan di potong dari slip gaji kamu dan diberikan data lengkap saat menerima gaji dari perusahaan.
Yuk, kita bahas dalam artikel ini cara membuat npwp online. Untuk mempermudah kamu dalam melamar pekerjaan. Memiliki NPWP juga akan memperbesar peluang sukses auto diterima dan memberikan kesan positif kepada HRD di perusahaan tersebut.
Apa itu NPWP?
NPWP adalah serangkaian nomor yang berfungsi sebagai tanda pengenal untuk diberikan kepada wajib pajak. Kepanjangan NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak, kode nomor buat sarana indentitas membayar hak dan kewajiban pajak ke negara.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013 diklasifikasi bahwa setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Sehingga terjamin tidak ada NPWP yang sama di seluruh Indonesia.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Jika kamu membuat npwp online sudah disetujui maka kamu akan mendapatkan kartu NPWP, yang memiliki 15 digit nomor, arti digit saya jabarkan sebagai berikut ini sesuai rincian dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
Misal nomor NPWP: 03.346.799.1-701.000.
- Kode Nomor 9 digit awal adalah kode identitas wajib pajak
- Kode Nomor 3 digit selanjutnya merupakan kode nomor administrasi kantor wajib pajak terdaftar atau Kantor pelayanan pajak (KPP)
- Kode Nomor 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Apa fungsi NPWP?
Saat melamar pekerjaan dalam perusahaan, sebagai syarat lulus diterima bekerja kamu dimintai untuk melengkapi dokumen lamaran. Salahsatunya diwajibkan memiliki NPWP, lalu apa fungsi NPWP bagi pelamar kerja?
Yang harus dipahami dalam hal ini, fungsi dari memilki NPWP untuk pekerjaan agar mempermudah urusan adminitrasi perusahaan atau pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan, apalagi saat menerima gaji pada akhir bulan
Dari slip gaji tersebut akan diberikan keterangan wajib pajak, apa saja yang dipotong untuk membayar hak dan kewajiban perpajakan atas penghasilan karyawan.
Perusahaan tempat anda memang memiliki kewajiban untuk memotong penghasilan karyawan sesuai PPh Pasal 21, yang akan disetorkan ke negara, maka sangat penting setiap karyawannya memiliki NPWP.
Kemungkinan jika melamar di perusahaan yang mengharuskan memilki NPWP maka gaji karyawan yang akan diperoleh dari perusahaan tersebut nilainya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tidak hanya itu fungsi NPWP bagi perusaahan, guna NPWP juga penting untuk mengantisipasi bila terjadinya konflik internal antara karyawan dan perusahaan, hal ini bisa dihindari dengan melihat peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013
Selain Syarat utama dalam melamar pekerjaan, NPWP juga memiliki kegunaan atau manfaat lainnya secara umum :
- Membuat Paspor, dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor ialah NPWP
- Membuat kartu kredit, syarat pengajuan kredit ke bank, KTA, KPR, kredit motor dan Lembaga lainnya akan dipermudah jika menyertakan NPWP
- Mengurus Surat Izin Usaha, dalam membuat SIUP akan dipercepat jika memiliki NPWP
- Membuat Rekening Bank, jika memiliki NPWP akan sangat dihargai sebagai bentuk kepatuhan regulasi BI
- Memliki NPWP akan terhindar dari denda atau sanksi bagi mereka yang sudah wajib pajak diatur dalam ketentuan UU KUP dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
- Terhindar dari kenaikan pajak sebesar 20% pemotongan penghasilan wajib pajak, dalam aturan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23.
- Menabung investai pasar modal, NPWP ini untuk menghindari tindak pidana pencurian uang atau pendanaan kegiatan teroris. Misalnya membeli produk investasi resakdana
- Mengikuti Lelang Proyek Negara, syarat utama peserta lelang memiliki NPWP guna melaksanakan wajib pajak sesuai peraturan dirjen pajak
Apa Konsekuensi jika tidak memilki NPWP?
Sebenarnya jika tidak memilki npwp pribadi, tidak ada konsekuesi khusus dalam hal ini apabila Anda memang penghasilan kamu belum memenuhi syarat kepemilikikan NPWP untuk lapor wajib pajak.
Kamu tidak perlu membuat NPWP jika memang perusahaan kamu bekerja tidak membutuhkan itu atau gaji kamu masih di bawah 4,5 juta/bulan, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tetapi jika pendapatanmu memenuhi syarat diatas PTKP, diwajibkan untuk bikin npwp, pemiliki NPWP harus wajib lapor perihal penghasilan mereka satu tahun sekali ke dinas perpajakan.
Untuk konsekuensi pribadi menurut admin Saiful Huda, jika kamu sudah memenuhi syarat wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan, tapi tidak memiliki NPWP mungkin akan ada rasa bersalah, karena infrastruktur negara kita dbangun dengan uang dari pajak yang kita bayar.
Apa Keuntungan NPWP?
Keuntungan memiliki NPWP jika penghasilan kita sudah melebihi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka persentasi nilainya yang kita bayar ke pajak nilainya adalah normal sesuai perundang-undangan.
Sedangkan jika anda memiliki NPWP tapi penghasilan anda lebih rendah dari PTKP maka tidak akan terkena pemungutan pajak dan anda hanya perlu wajib lapor saja.
Tetapi jika anda tidak memiliki NPWP dan penghasilan anda melebihi PTKP saat di poting, maka persentasi tarif yang akan anda bayar ke pajak akan lebih besar 20% daripada pajak yang punya NPWP. Ini berdasakan UU No 36 Tahun 2008 dan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013.
Tidak perlu khawatir jika Anda memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki penghasilan maka anda hanya perlu melakukan pengajuan untuk pencabutan NPWP dengan begitu anda tidak lagi melapor SPT tahunan.
Siapa yang wajib mempunyai NPWP?
Siapapun yang sudah memenuhi syarat wajib pajak diharuskan memilki NPWP baik secara pribadi maupun badan usaha. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013.
Jenis Wajib Pajak ada dua, yakni wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, rincian Siapa yang wajib mempunyai NPWP ada dibawah ini.
Berikut siapa saja yang wajib pajak pribadi :
- Individu atau orang pribadi, yang sudah memiliki pendapatan baik bekerja di perusahaan atau pekerja bebas dan memiliki penghasilan diatas PTKP.
- Wanita yang sudah bercerai, perihal ini sebelum berpisah yang diwajibkan membayar pajak ialah suami saja, tetapi jika suami istri yang memutuskan hidup berpisah, maka akan jadi mantan pasangan dan masing-masing wajib pajak, tentu apabila penghasilannya diatas Rp4,5 juta.
- Pasangan suami istri yang memutuskan memisah harta sejak awal niikah, mereka yang sepakat kekayaan rumah tangga mereka dipisah, jika penghasilan masing-masing melebihi PTKP maka keduannya wajib membayar pajak.
- Wanita yang memilih untuk membayar pajak sendiri, hal ini tidak perlu perjanjian pisah harta dengan suaminya seperti sebelumnya.
- Warisan yang belum dibagikan, seseorang yang sudah meninggal dan belum memberikan warisannya, jika dia memiliki NPWP maka wajib pajak akan dilakukan oleh pengacara atau orang kepercayaan dari pemilik harta.
Dan siapa yang wajib pajak badan sebagai berikut :
- Badan Usaha, kelompok yang memilki usaha dan menghasilkan profit diwajibkan memiliki NPWP.
- Badan Usaha yang tidak berorientasi profit, berkewajiban untuk memiliki NPWP dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak
- Joint Operation, poin ini kesepakatan Kerjasama sebagai jasa atau penyerahan barang yang kena pajak dalam bentuk Kerjasama operasi.
- Representative office/Liaison office yang berada di Indonesia, Kantor perwakilan usaha asing atau perusahaan dagang asing bukan bentuk usaha tetap (BUT).
- Penyelenggara suatu kegiatan yang memberikan imbalan dalam pelaksanaan kegiatan diwajibkan memiliki NPWP.
- Bendahara, pihak yang mempunyai hak dan kewajiban pemootongan dan pemungutan pajak yang disetor ke negara
Apa saja Syarat membuat NPWP?
Kita disini akan membahas beberapa syarat membuat NPWP sesuai jenis wajib pajak NPWP, dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat membuat NPWP.
Wajib Pajak Pribadi (NPWP Pribadi)
Pekerja Bebas atau Seseorang yang Tidak Menjalankan Usaha antara lain :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk warga negara Indonesia
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
Pengawai Negeri atau Karyawan Perusahaan antara lain :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk warga negara Indonesia
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
- SK ( Surat Keputusan) untuk seorang pegawai atau SKK (Surat Keterangan Kerja) untuk karyawan perusahaan
Wanita Menikah yang wajib pajak terpisah :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk warga negara Indonesia
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
- Fotokopi NPWP suami (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi Surat Pajak Luar Negeri Suami yang WNA
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat perjanjian NPWP terpisah dari suami, bahwa kedua pihak sepakat untuk pemisahan harta atau penghasilan.
Orang yang menjalankan Usaha (Wirausaha) :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk warga negara Indonesia.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Lembaga berwenang atau minimal kepala desa (Lurah).
- Surat pernyataan bermaterai bahwa memiliki usaha.
Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
Badan usaha berorientasi profit :
- Fotokopi Dokumen akta pendirian Usaha dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
- Fotokopi NPWP salahsatu pengurus atau Paspor bagi WNA.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penangung jawab WNA dari lembaga berwenang setempat minimal Lurah (Kepala Desa).
- Fotokopi Dokumen Keterangan Tempat Kegiatan, izin Usaha dari instansi berwenang minimal lurah atau lembar bukti surat pembayaran listrik
Perusaahan Non Profit :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk warga negara Indonesia dari salahsatu anggota.
Surat pernyataan domisili dari RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) setempat
Badan Usaha Joint Operation :
- Fotokopi Dokumen akta pendirian/perjanjian Kerjasama kedua belah pihak
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang diwajibkan untuk punya NPWP
- Fotokopi NPWP pribadi salahsatu pengurus atau Paspor bagi WNA.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penangung jawab WNA dari lembaga berwenang setempat minimal Lurah (Kepala Desa).
- Fotokopi Dokumen Keterangan Tempat Kegiatan, izin Usaha dari instansi berwenang minimal lurah
Wajib Pajak Badan yang berstatus Cabang atau Pengusaha tertentu :
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib (NPWP) pusat atau induk
- Surat keterangan Sebagai Cabang wajib pajak
- Fotokopi Dokumen Keterangan Tempat Kegiatan, izin Usaha dari instansi berwenang minimal lurah
- Surat pernyataan bermaterai bahwa benar memiliki usaha.
Jadi demikianlah persyaratan pembuatan npwp yang perlu anda siapkan, nantinya yang akan anda bawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau hanya kamu perlu siapkan untuk daftar npwp online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id/ereg.pajak.go.id.
Cara Membuat NPWP bagi yang belum bekerja
Sebenarnya untuk pendaftaran npwp cukup mudah, anda hanya perlu mempersiapkan persyaratan npwp seperti diatas.
Untuk membuat npwp sama saja untuk Anda berstatus belum bekerja, tidak ada penghasilan, Memiliki penghasilan, atau Badan Usaha. Perbedaannya dalam pembuatan npwp disini ialah hanya di perlengkapan persyaratan dan cara mengisi npwp online saja.
Saat buat npwp ada 3 opsi yang bisa anda pilih yaitu pendaftaran npwp pribadi secara online di situs resmi DJP, offline langsung ke KPP, atau dengan mengirim berkas dokumen persyaratan melalui kantor POS/ekspedisi lain.
Cara Membuat NPWP Online :
Kebanyakan orang memilih alternatif cara daftar npwp pribadi secara online, disebabkan jika daftar npwp langsung kantor pelayanan pajak terdekat akan ada antrian panjang di KPP.
Namun tidak perlu khawatir anda bisa daftar npwp pribadi online, caranya sebagai berikut ini :
- Pertama kunjungi situs ereg.pajak.go.id, lakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk bisa login
- Klik tombol Daftar yang ada dibawah jika Belum punya Akun
- Isi Kolom Kosong di Dafar/Login, masukan email, password, dan captcha
- Cek Email untuk verifikasi akun, buka Email Aktifasi Ereg/ Email Aktifasi Akun lalu klik link eregistration yang ada
- Baca pentunjuk dan ikuti saran dari email eregistration@pajak.go.id
- Setelah selesai aktifasi akunnya berhasil, silahkan login Kembali di ereg.pajak.go.id
- Klik Menu Permohonan – Pendaftaran NPWP, Isi semua kolom formular secara lengkap dan teliti, pastikan semua data yang di isi sudah benar adanya.
- Setelah semua formulir terisi lengkap, klik daftar untuk mengirim data formulir ke kantor pajak terdaftar.
- Selesai mengirim maka data yang anda kirim akan muncul di dashboard djp, cek status, lalu klik minta token – isi captchanya, lalu klik submit.
- Buka Kembali email untuk melihat token yang sudah masuk, salin tokennya
- Masuk lagi ke Dashboard DJP, Klik Kirim Permohonan – centang pernyataannya, lalu paste kode tokennya dan kirim.
- Untuk melihat permohonan NPWP diterima, cek Status Pendaftaran NPWP
- Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran NPWP
- Jika pendaftaran disetujui maka NPWP akan dikirim ke alamat kamu oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Catatan jika Anda mengajukan untuk melamar pekerjaan, poinnya disini Anda jangan mengisi kolom status pekerjaan dengan “belum bekerja” karena kemungkinan besar pengajuan kamu akan ditolak.
Untuk mengatasinya Anda sebaiknya mengisi kolom pekerjaan dengan status “Pegawai Swasta” atau “Wirausaha”, agar permohonan NPWP anda di setujui oleh Kantor pelayanan Pajak.
Cara Mendapatkan NPWP secara Offline :
- Datanglah ke kanto pelayanan pajak terdekat
- Bawalah Dokumen persyaratan pengajuan pajak yang sudah kamu siapkan sebelumnya
- Isi semua formulir pendaftaran yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak
- Serahkan Formulir dan Dokumennya ke petugas
- Jika semua sudah lengkap maka kamu akan diberi surat bukti pendaftaran NPWP untuk mengambil kartu NPWP oleh petugas KPP/ KP2KP
Daftar NPWP pribadi melalui kantor pos/ekspedisi :
- Siapkan dokumen persyaratan pengajuan NPWP dan isi dan tanda tangani formulir pendaftaran NPWP
- Kirim Dokumen dan Formulirnya ke KPP/KP2KP melalui kantor pos/ekspedisi
- Jika Dokumen dan Formulir sudah lengkap dan benar maka akan di terima oleh KPP/KP2KP dan kamu akan mendapat bukti penerimaan surat pendataran
- Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke kantor pos/ekspedisi tercatat/alamat kamu
Demikian Cara Membuat NPWP Online untuk melamar kerja, dan jangan lupa setelah mendapakan NPWP, anda diwajibkan untuk melapor hak dan kewajiban perpajakan anda, yang dapat anda lakukan di auth.online-pajak.com
Wajib Lapor SPT Tahunan harus tetap dilakukan setelah anda memiliki NPWP meskipun jika tidak ada penghasilan atau penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika tidak lapor anda akan terkena denda karena tidak melapor SPT Tahunan, apabila Anda melapor SPT Tahunan bisa menuliskan penghasilan nihil di auth.online-pajak.com
Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan bisa mengajukan NPWP non efektif, agar tidak diwajibkan lagi melapor SPT Tahunan, tapi apabila sudah memiliki penghasil diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka harus merubah status NPWP non efektif menjadi efektif.
Post a Comment for "Panduan Lengkap: Cara Membuat NPWP Online untuk Melamar Pekerjaan"
Diperbolehkan menyalin artikel yang ada diblog ini dengan syarat menyertakan sumber. Blog anda tidak akan dihapus, deindex, adsense tidak akan menerima keluhan hak cipta dari saya.