-->
9vfg0AJa4SKEeswrn3rRCky8f8QOEXRuxxHmRFzq
Bookmark

Cara Membuat NPWP Online untuk Melamar Kerja | e-Registration DJP

cara membuat npwp online untuk melamar kerja
cara membuat npwp online untuk melamar kerja

Cara Membuat NPWP Online. Apakah Anda sedang mencari pekerjaan? Apakah tertarik untuk bekerja di perusahaan yang membutuhkan NPWP sebagai salah satu syaratnya? Apakah belum memiliki NPWP atau belum tahu cara membuatnya?

Jika jawaban "Ya" untuk semua pertanyaan di atas, maka artikel ini cocok untuk dibaca. Di sini, Anda akan mengetahui cara dan syarat membuat NPWP online untuk melamar kerja, baik sebagai fresh graduate, mahasiswa, freelancer, maupun pekerja lepas.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak yang terdaftar. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi, pengawasan, dan administrasi perpajakan. NPWP juga merupakan syarat untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti pengurangan pajak, pengembalian pajak, atau pembebasan pajak.

Membuat NPWP online adalah cara yang mudah, cepat, dan gratis untuk mendapatkan nomor identitas perpajakan tersebut. Tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengisi formulir secara manual. Anda Hanya perlu mengakses situs web e-Registration DJP, mengisi data pribadi, mengunggah dokumen pendukung, dan menunggu konfirmasi dari DJP.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online untuk melamar kerja:

1. Buka situs web e-Registration DJP

Untuk mendaftarkan NPWP secara online, kunjungi situs web e-Registration DJP di alamat https://ereg.pajak.go.id/. Ini adalah layanan resmi dari DJP yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, asalkan ada koneksi internet yang stabil.

2. Daftar akun e-Registration

Untuk mendaftar akun e-Registration, klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman. Isi data berikut:

  • Alamat email
  • Kata sandi
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon
  • Kode verifikasi

Setelah mengisi data tersebut, klik tombol “Daftar”. Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari DJP yang berisi tautan untuk mengaktifkan akun. Bukalah emailmu, klik tautan yang diberikan. Sekarang akun e-Registration sudah aktif dan siap digunakan.

3. Login ke akun e-Registration

Setelah akun e-Registration aktif, login ke situs web e-Registration DJP dengan alamat email dan kata sandi yang dibuat. Klik tombol “Login” di pojok kanan atas halaman.

4. Pilih jenis formulir pendaftaran

Setelah login, Anda akan masuk ke halaman utama e-Registration DJP. Di sini, bisa memilih jenis formulir pendaftaran yang sesuai dengan status. Ada tiga jenis formulir yang tersedia, yaitu:

  • Formulir 1770: untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun atau memiliki harta kekayaan di atas Rp 2,5 miliar.
  • Formulir 1770-S: untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan tidak memiliki harta kekayaan di atas Rp 2,5 miliar.
  • Formulir 1770-SS: untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Untuk melamar kerja, bisa memilih formulir 1770-S atau 1770-SS, tergantung dari sumber penghasilan. Jika belum memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan dari beasiswa, uang saku, atau bantuan orang tua, bisa memilih formulir 1770-SS. Jika Anda sudah memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap, freelance, atau usaha, bisa memilih formulir 1770-S.

Klik tombol “Pilih” di bawah formulir yang diinginkan dan diarahkan ke halaman pengisian data pribadi.

5. Isi data pribadi

Isi data pribadi dengan lengkap dan benar di halaman ini. Data pribadi harus dimasukkan, antara lain:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan
  • Kewarganegaraan
  • Nomor identitas (KTP, SIM, atau paspor)
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor telepon
  • Alamat email
  • Pekerjaan
  • Sumber penghasilan
  • Nomor rekening bank
  • Nama wajib pajak orang tua (jika kamu masih tergantung pada orang tua)

Klik tombol “Next” setelah mengisi data pribadi. Akan diarahkan ke halaman pengisian data tambahan

6. Isi data tambahan

Isi data tambahan yang berkaitan dengan status perpajakan di halaman ini. Data tambahan yang harus diisi antara lain:

  • Jenis wajib pajak (perorangan atau badan)
  • Status wajib pajak (baru atau perubahan)
  • Alasan perubahan (jika kamu sudah memiliki NPWP sebelumnya dan ingin mengubah data)
  • Kode KPP (kantor pelayanan pajak) tempat kamu terdaftar
  • Nomor seri formulir (nomor yang tertera di formulir pendaftaran yang kamu pilih)
  • Tanggal pengukuhan (tanggal kamu mendaftar NPWP online)

Setelah mengisi data tambahan, klik tombol “Next” di bagian bawah halaman. Dan akan diarahkan ke halaman pengunggahan dokumen.

7. Unggah dokumen pendukung

Di halaman ini, unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP online. Dokumen pendukung yang harus diunggah antara lain:

  • Fotokopi identitas (KTP, SIM, atau paspor)
  • Fotokopi kartu keluarga (jika kamu sudah menikah atau memiliki tanggungan)
  • Fotokopi bukti pendapatan (slip gaji, surat keterangan kerja, invoice, atau bukti pembayaran)
  • Fotokopi bukti kepemilikan rekening bank (buku tabungan, rekening koran, atau kartu ATM)
  • Fotokopi surat kuasa (jika kamu mewakilkan pendaftaran NPWP kepada orang lain)

Periksa kembali dokumen yang diunggah apakah sudah sesuai dengan data yang diisi sebelumnya. Format dokumen yang diperbolehkan adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran dokumen maksimal adalah 2 MB per dokumen.

Klik tombol “Next” setelah mengunggah dokumen. Akan diarahkan ke halaman konfirmasi.

8. Konfirmasi data dan dokumen

Konfirmasi data dan dokumen yang sudah diisi dan diunggah sebelumnya di halaman ini. Pastikan semua data dan dokumen benar, lengkap, dan sesuai. Jika ada yang salah atau kurang, bisa kembali ke halaman sebelumnya dan melakukan perbaikan.

Setelah semua data dan dokumen benar, lengkap, dan sesuai, berikan tanda centang pada kotak yang menyatakan setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Klik tombol “Simpan” di bagian bawah halaman. Anda Akan mendapatkan nomor registrasi dan kode verifikasi yang harus dicatat atau disimpan. Nomor registrasi dan kode verifikasi ini akan digunakan untuk melihat status pengajuan NPWP online.

9. Cek status pengajuan NPWP online

Setelah menyimpan data dan dokumen, Anda harus menunggu konfirmasi dari DJP tentang pengajuan NPWP online. Konfirmasi ini biasanya diberikan dalam 1-3 hari kerja melalui email atau SMS.

Untuk mengecek status pengajuan NPWP online, bisa mengakses situs web e-Registration DJP lagi dan klik tombol “Cek Status” di pojok kanan atas halaman. Masukkan nomor registrasi dan kode verifikasi yang didapatkan sebelumnya, lalu klik tombol “Cek Status”.

Anda akan melihat status pengajuan NPWP online, yang bisa berupa:

  • Dalam proses: artinya data dan dokumen masih dalam tahap verifikasi oleh DJP.
  • Diterima: artinya data dan dokumen sudah diterima dan disetujui oleh DJP. Akan mendapatkan nomor NPWP dan kartu NPWP sementara yang bisa diunduh dan dicetak.
  • Ditolak: artinya data dan dokumen ditolak oleh DJP karena ada kesalahan atau ketidaksesuaian. Anda harus mengulang proses pendaftaran NPWP online dengan memperbaiki data dan dokumen yang bermasalah.

10. Ambil kartu NPWP asli

Setelah mendapatkan nomor NPWP dan kartu NPWP sementara, Anda sudah bisa menggunakan NPWP tersebut untuk melamar kerja. Tapi, juga harus mengambil kartu NPWP asli yang berbentuk plastik di KPP tempat terdaftar.

Untuk mengambil kartu NPWP asli, bawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan pendaftaran NPWP online yang sudah dicetak
  • Kartu NPWP sementara yang telah dicetak
  • Identitas asli (KTP, SIM, atau paspor)
  • Fotokopi identitas (KTP, SIM, atau paspor)

Datangi KPP tempat terdaftar dengan dokumen tersebut. Tunjukkan dokumen kepada petugas KPP dan minta kartu NPWP asli. Petugas KPP akan memeriksa dokumen dan memberikan kartu NPWP asli.

Selamat, Anda sudah berhasil membuat NPWP online untuk melamar kerja!

Demikianlah cara membuat NPWP online untuk melamar kerja di e-registration DJP. Ikuti langkah-langkah yang sudah kami jelaskan di atas, untuk mendapatkan NPWP dengan mudah, cepat, dan gratis. NPWP adalah dokumen penting yang dapat membantu dalam mencari pekerjaan, terutama di perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan NPWP sebagai syaratnya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam mendaftar NPWP online. Silakan beri tahu kami melalui kolom komentar di bawah ini jika Anda memiliki pertanyaan, kritik, atau saran. Kami senang mendengar pendapat. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Salam,

saifulhuda.com

Post a Comment

Post a Comment

Diperbolehkan menyalin artikel yang ada diblog ini dengan syarat menyertakan sumber. Blog anda tidak akan dihapus, deindex, adsense tidak akan menerima keluhan hak cipta dari saya.